Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mendukung usulan penambahan anggaran yang disampaikan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Menurut dia, kesejahteraan para hakim mesti diprioritaskan ke depannya.

    Hal itu disampaikan oleh Dede dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY). Dede selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi ke Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian pada hakim RI.

    “Saat Pak Presiden Prabowo pidato pada 12 Juni 2025, saya secara pribadi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap hakim untuk mendapat perhatian khusus kesejahteraan dan lain-lain,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Legislator PDIP ini menegaskan hakim merupakan benteng paling terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Untuk itu, dia berharap penambahan anggaran ini bisa membuat para hakim bekerja lebih profesional.

    “Karena hakim ini menjadi benteng paling terakhir membuat keputusan-keputusan yang penting,” tegasnya.

    Dalam rapat itu, terdapat 6 poin kesimpulan yang disepakati Komisi III DPR RI dan MA, MK, dan KY. Berikut ini kesimpulan yang disetujui dalam rapat tersebut:

    1. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Sekretaris MA, Sekretaris MK, Sekretaris KY, atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2024.

    2. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MA sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp10.878.363.740.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp7.678.177.298.000, sehingga menjadi sebesar Rp18.556.541.038.000.

    3. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MK sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp260.884.542.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp130.979.800.000, sehingga menjadi sebesar Rp391.864.342.000.

    4. Komisi III DPR RI dapat menyetujui usulan pergeseran anggaran pagu indikatif MK tahun 2026 dari program penanganan perkara ke program dukungan manajemen sebesar Rp3.952.350.000.

    5. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program KY sesuai dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp82.635.177.000, dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp277.340.357.000, sehingga menjadi sebesar Rp359.975.534.000.

    6. Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif anggaran Tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

    (dwr/maa)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.