Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI pengganti Arief Hidayat. Kesepakatan itu diambil usai Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Fit and proper test dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman lalu meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir. Para anggota pun menyetujuinya.
“Apakah disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR.
“Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini, apabila tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup,” lanjut Habiburokhman.
Visi-Misi Inosentius Samsul
Sebelumnya, Inosentius Samsul menjalani fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi III DPR RI. Inosentius ingin mengubah cara pikir bahwa produk Undang-Undang DPR selalu buruk dan menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya.
Hal itu disampaikan Inosentius saat memaparkan visi misi dalam fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8). Inosentius diketahui telah berkarier di DPR RI selama 35 tahun.
“Ketika ditanya visi saya dengan pengalaman bergelut di DPR lebih dari 35 tahun, lalu pertanyaan mau ngapain ke Mahkamah Konstitusi? Jadi, harapan saya, pimpinan dan anggota Dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya,” kata Inosentius.
Inosentius menjelaskan merdeka yang dimaksud ialah bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak maupun kelompok tertentu. Selain itu, menurut dia, bebas dari asumsi jika pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU tidak berkualitas.
“Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan tugas saya sebagai Kepala Badan Keahlian, menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi itu yang paling benar di Republik ini,” ujarnya.
“Terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” sambung dia.
Dia pun berkomitmen ingin memperbaiki pola pikir tersebut. Menurut dia, perlu menempatkan porsi pemikiran secara fair.
“Jadi merdeka, tidak dipengaruhi pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu, dan juga bebas dari asumsi bahwa memang apa yang dilakukan oleh DPR untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Jadi tidak memberikan pesimisme terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh DPR,” paparnya.
Visi selanjutnya ialah akuntabel. Inosentius mengaku ingin menghasilkan putusan berkualitas dan dipertanggungjawabkan, baik dari sisi konstitusionalitas, rasionalitas, maupun penalaran hukum.
Kemudian, visi ketiga ialah transparan. Dia mengatakan MK harus menjadi tempat harapan pemenuhan keadilan bagi warga maupun lembaga negara.
Lebih lanjut, Inosentius mengatakan misi yang akan dijalankan ialah menjaga integritas sebagai hakim MK dengan taat pada aturan. Selain itu, juga memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.
Selain itu, kata dia, misi lain yang akan dijalankan ialah menguatkan kemandirian hakim MK. Kemudian, meningkatkan kualitas putusan.
Sebagai informasi, Inosentius akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun. Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Halaman 2 dari 3
(amw/maa)