Jakarta

    Komisi V DPR RI mendukung penuh transmigran memperoleh hak milik atas tanah yang saat ini masih berstatus kawasan hutan. Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Transmigrasi, DPR menilai tumpang tindih lahan transmigrasi dan kawasan hutan jadi fokus Pemerintah Pusat demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

    Tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan masih terjadi yang berdampak pada lambatnya penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) transmigran. Seperti yang terjadi pada Transmigran lokal yang ada di Sukabumi, belum lama ini lebih dari 1.000 warga baru menerima SHM tanahnya setelah menunggu selama 24 tahun.

    “Kami berusaha keras agar di era Presiden Prabowo, persoalan tanah transmigrasi menjadi clean and clear, kami akan terus bekerja agar transmigran menerima hak nya secara utuh. Dukungan, masukan, dan arahan dari DPR sangat kami butuhkan,” kata Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Program Trans Tuntas, salah satu Program Unggulan Kementerian Transmigrasi yang kini menjadi program prioritas nasional, dalam waktu dekat menangani lebih dari 3.000 bidang tanah dan dialokasikan anggaran Rp 62 miliar untuk penyelesaian sertifikasi.

    Pemerintah juga telah mengajukan pelepasan kawasan hutan produksi di beberapa wilayah seperti Natuna, serta menjalin MoU dengan lintas kementerian terkait dalam Program Integrated Land Administration and Spatioal Planning (ILASPP).

    “Program Trans Tuntas ini menjadi penting karena fakta di lapangan, tipologi persoalan tumpang tindih ini meluas, bukan menyangkut kawasan hutan saja, ada juga yang diserobot badan usaha atau kelompok lainnya. Beberapa kasus, pernah disampaikan juga kepada Bapak dan Ibu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pada kesempatan rapat kerja yang lalu, sehingga ini menjadi program prioritas Kementerian Transmigrasi,” sambung Iftitah.

    Komisi V DPR dari berbagai fraksi menyuarakan pentingnya hak tanah bagi transmigran sebagai bentuk kehadiran negara. Dengan adanya sertifikasi dari negara maka harapannya dapat berdampak pada kesejahteraan para transmigrant baik sosial dan ekonominya.

    “Transmigran adalah pahlawan pembangunan. Negara harus pastikan tanah mereka tidak lagi berstatus kawasan hutan,” ujar Adian Napitupulu dari Fraksi PDIP.

    “SHM transmigran bisa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ke depan bisa terintegrasi lagi permasalahan yang hendak diatasi bukan hanya Kawasan hutan, tapi tambang, dan pemukiman, sehingga tidak ada tumpang tindih lagi status tanah warga dengan kawasan hutan,” ujar Ishak Mekki dari Fraksi Demokrat.

    Komisi V DPR RI meminta Kementerian Transmigrasi untuk menyusun peraturan dan petunjuk teknis secara lebih rinci dan spesifik tentang mekanisme serta organisasi penyediaan tanah permukiman transmigrasi sebagai bagian dari Pembangunan untuk kepentingan umum, serta Komisi V DPR RI meminta Kementerian Transmigrasi untuk meningkatkan koordinasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

    “Komisi V DPR RI meminta Pemerintah untuk mengeluarkan seluruh Kawasan hutan yang berada di Kawasan Transmigrasi harus dilepaskan status Kawasan hutannya,” imbuh pimpinan sidang, Ridwan Bae.

    “Dengan dukungan DPR, transmigrasi akan kembali menjadi tonggak pemerataan pembangunan dan kesejahteraan, terima kasih atas dukungan Komisi V, kami akan lakukan kerja konkret dan berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasil dari ratas ini akan kami laporkan kepada presiden agar mendapat kebijakan lebih komprehensif sehingga membawa kabar gembira bagi transmigran.” pungkas Iftitah.

    (akd/akd)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.