Jakarta

    Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU tersebut akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, mulanya menyampaikan sejumlah substansi perubahan dalam rapat dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Ia menyebut revisi UU Kepariwisataan akan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

    “RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu, ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi,” ujar Chusnunia di ruang Komisi VII, DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Ia menyebut ada empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan, yakni tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan beserta teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman termasuk digitalisasi.




    “Salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Terobosan utamanya adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri,” ujar Chusnunia.

    Ia mengatakan RUU kepariwisataan mengakui dan melembagakan penggunaan budaya sebagai instrumen self-power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata. Dalam draf juga disebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif RI.

    “RUU memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan,” kata Chusnunia.

    “Di bidang pendanaan berkelanjutan, misalnya diberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik pungutan dari wisatawan mancanegara,” tambahnya.

    Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay lantas meminta persetujuan RUU tentang Kepariwisataan untuk dibawa ke paripurna. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya.

    “Itulah pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Berikutnya tentu kita tadi sudah mendengar seluruh fraksi di DPR RI menyetujui untuk membawa RUU ini ke tingkat berikutnya yaitu tingkat II,” ujar Saleh.

    “Saya minta persetujuan kita semua dulu, teman-teman Komisi VII dan juga pemerintah yang kami hormati dan muliakan. Kami dari pimpinan Komisi VII DPR RI ingin meminta persetujuan kita terkait UU ini. Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?” tanya Saleh yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/maa)







    Source link

    Share.