Jakarta

    Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI hari ini. Rapat tersebut terkait penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap RUU Haji.

    Rapat digelar di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut telah mencapai kuota forum sehingga rapat bisa dilakukan.

    “Sudah hadir 18 dari 8 fraksi dengan demikian rapat sesuai dengan tatib maka kuorum telah tercapai. Atas persetujuan para hadirin, kami buka dan nyatakan terbuka untuk umum,” kata Marwan dalam rapat tersebut.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Marwan menjelaskan agenda rapat terkait menyampaikan pertimbangan DPD atas RUU tersebut. Dari pihak DPD hadir Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dan Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus.




    “Rapat kita hari ini akan beragenda menyampaikan penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap rancangan UU perubahan ke 3, UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh,” sebutnya.

    Sementara itu, Dailami mengatakan DPD RI menyetujui jika undang-undang ini dilakukan perubahan untuk memperbaiki pengelolaan haji dan umroh. Hal itu agar ada pemenuhan hak jemaah kedepannya.

    “Bahwa DPD RI sangat setuju jika undang-undang ini dilakukan perubahan dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan ibdah haji dan umroh,” kata Dailami.

    DPD RI pun menyampaikan sejumlah catatan, seperti status dari badan penyelenggaran haji (BPH) yang harus diperkuat menjadi kementerian. Hal itu agar BPH setara dengan kementerian haji Arab Saudi.

    “Pertama berkaitan dengan soal kelembagaan, kalau menurut kami di DPD perlu dipertimbangkan penguatan status dari Badan Penyelenggara Haji ini,” sebutnya.

    Selain itu DPD RI memberikan masukan soal perbaikan tata kelola penyediaan transportasi, hingga sistim mitigasi evakuasi. Selain itu, diberikan juga masukan soal pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diharap transparan.

    “Berkaitan dengan kuota dan transparasi yang mengatur kuota haji reguler dan khusus, kami menilai distribusi kuota adalah soal keadilan, antar daerah. Kami mendorong adanya dashbord realtime yang memuat daftar tunggu prioritas lansia dan juga distribusi kuota perprovinsi yang bisa diakses oleh publik,” sebutnya.

    Sebelumnya, Marwan Dasopang menargetkan revisi UU Haji rampung menjadi UU pada paripurna tanggal 26 Agustus 2025. Marwan menyebut proses pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi menjadi salah satu alasan RUU Haji ini dikejar pembahasannya.

    “Saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama. Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH dan BPKH persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi. Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama,” kata Marwan dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).

    Marwan mengatakan pihaknya telah menentukan jadwal pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus. Marwan menyebut hal ini sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

    “Karena itu, kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir. Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna DPR RI,” kata Marwan.

    “Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa di rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,”

    Halaman 2 dari 3

    (ial/maa)







    Source link

    Share.