Jakarta

    Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melalukan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak memiliki aktivasi transaksi dalam kurun 3-12 bulan. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic meminta OJK dan PPATK segera memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

    “OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dolfie meminta kedua lembaga itu segera bertemu untuk membahas pemblokiran rekening bank. OJK, kata dia, memiliki tugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi kondusif.

    “OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan. Apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” ucap dia.

    Dolfie mengatakan jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa syarat yang jelas. Kebijakan PPATK memblokir itu menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” kata dia.

    “Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” tambahnya.

    Seperti diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

    “Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” katanya dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Selasa (29/7).

    Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    “Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” bebernya.

    (ial/maa)



    Source link

    Share.