Jakarta

    Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak 8 fraksi di Komisi XIII DPR RI menyepakati hal itu.

    Rapat dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej hingga Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

    Mulanya, Ketua Panja RUU tentang Ekstradisi, Andreas Pareira, menyampaikan hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah. Ia menyebut ada 22 DIM, di mana 12 DIM ditetapkan sesuai rumusan awal, sementara 10 DIM mengalami perubahan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Terhadap usulan perubahan dimaksud, Panja telah membahas dan menyetujui rumusan akhir yang menjadi kesepakatan untuk dimasukkan ke rumusan draf RUU untuk disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu bersama Komisi XIII DPR,” ucap Hugo dalam rakat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9).




    Masing-masing fraksi lantas menyepakati hasil Panja. Sebanyak 8 fraksi setuju RUU ini dibawa ke paripurna.

    “Kita sudah mendengarkan 8 fraksi menyatakan setuju dan dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai degan prosedur peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menyetujui,” ujar Willy.

    “Maka hal tersebut di atas untuk segera kita bawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI utk disetujui menjadi UU. Saya ingin menanyakan, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada dapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Willy yang diiringi dengan ketukan palu tanda persetujuan.

    Urgensi RUU Ekstradisi RI-Rusia

    Wamenhum Eddy Hiariej mengatakan Presiden telah bersurat ke Ketua DPR RI terkait pembahasan RUU Ekstradisi RI-Rusia. Dalam suratnya, Presiden menugaskan Menlu dengan Menhum menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan.

    “Bahwa RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut dengan DPR RI,” kata Eddy dalam rapat ini, Senin (22/9).

    Eddy mengatakan seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas, maka pemerintah dan DPR disebut perlu mengatur adanya kerja sama internasional. Ia berharap RUU itu bisa memudahkan lalu lintas perpindahan manusia antarnegara.

    “Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Eddy.

    “Sehingga memberikan tantangan dalam dinamika penegakan hukum suatu negara karena memudahkan pelaku kejahatan menghindari pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

    Ia menyebut pemerintah RI dan pemerintah Federasi Rusia telah menandatangani perjanjian tentang Ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali. Ia mengatakan perjanjian itu harus ditindaklanjuti dalam bentuk UU.

    “Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan UU berdasarkan Pasal 10 UU nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ungkap Eddy.

    Ia menyebut RUU itu akan mengatur tentang kewajiban untuk ekstradisi, kejahatan ekstradisi, hingga alasan penolakan ekstradisi. Pun di dalamnya termasuk permintaan dokumen pendukung.

    “Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata Eddy.

    “Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

    Simak juga Video: RI-Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi, Permudah Basmi TPPU hingga Narkotika

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/jbr)







    Source link

    Share.