Polresta Bogor mengungkap komplotan maling motor yang sudah 300 kali beraksi di Kota dan Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku Sopian alias Abah (47), Endang Kurnia (40) dan penadah bernama Mahrudin (42) terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Terhadap pelaku (Abah dan Sumit) kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kami mengamankan juga penadahnya (Mahrudin), dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enjo menyebut masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya masih memburu penadah motor hasil curian dari pelaku Abah dan Sumit yang sudah ditetapkan DPO.
Penadahnya sudah kami amankan. Kemudian ada satu orang lagi yang masih DPO dan masih berusaha mencari penadah lainnya,” kata Enjo.
Lima Kali Dipenjara
Sebelumnya, AKP Enjo Sutarjo mengatakan, maling motor Sopian alias Abah (47) dan Endang Kurnia alias Sumit (40) ditangkap Polresta Bogor usai 300 kali mencuri selama 1,5 tahun di Kota dan Kabupaten Bogor. Pelaku Abah dan Sumit ternyata resedivis yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus serupa.
“Betul mereka ini residivis. (tersangka Sumit) sudah lima kali keluar LP (lembaga pemasyarakatan) dari tahun 2008 sampai sekarang. Dua duanya resedivis, yang atasnama Sopian ini tiga kali masuk lapas,” AKP Enjo, Selasa (9/9).
Enjo merinci, pelaku Sopian alias Abah sudah tiga kali jalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor, Lapas Garut dan Lapas Warung Kiara di Kabupaten Sukabumi. Sedangkan pelaku Endang Kurnia alias Sumit sudah lima kali masuk penjara, diantaranya Lapas Paledang Bogor pada 2008, Lapas Kota Sukabumi dan Lapas Warung Kiara Kabupaten Sukabumi.
“Jadi mereka ini ketemunya di lapas Paledang yang tahun 2008 itu. Pas keluar ketemu lagi, akhirnya berdua bikin sirkel. Mereka selalu melakukan pencurian berdua. Ngga ada istilah kapten, mereka memang selalu berdua. Cuma perannya aja yang beda, kalau yang si Abah ini pemetik langsung terus di Sumit yang pantau lokasi,” kata Enjo.
“Dua duanya resedivis. Kasusnya curas juga dia, resedivis (kasus) ranmor dan curas juga,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
(sol/maa)