Divisi Propam Polri mengatakan tujuh orang yang kini dalam penempatan khusus (patsus) usai kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, merupakan anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis). Propam menyatakan identitas ketujuh orang itu sudah dicek juga oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjawab hal itu saat ditanya terkait viral unggahan yang menyebut tujuh orang yang diperiksa terkait tewasnya Affan bukan anggota Brimob. Agus menjamin kasus ini ditangani secara transparan.
“Nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan. Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob,” ucap dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjamin pihaknya melakukan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob itu sesuai aturan. Dia mengatakan ada pihak eksternal yang dilibatkan untuk mengawasi proses hukum.
“Dalam proses pelaksanaan ini tadi, juga sudah disampaikan bahwa ada peserta dari eksternal baik itu Komnas HAM, termasuk dari Kementerian HAM, kemudian dari Kompolnas. Tentu akses itu sudah dipegang secara luas, sudah disampaikan,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8). Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.
Sementara, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.
Halaman 2 dari 2
(ond/haf)