Depok –
Polisi mengungkapkan kondisi terkini satpam bernama Nawin (60) yang dianiaya Clevi Patrik Rutman (34) gara-gara urusan portal perumahan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Kondisi Nawin kunjung membaik.
“Untuk kondisi korban berangsur membaik,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).
Kondisi Nawin usai penganiayaan tersebut mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri. Kini korban dirawat jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Kemarin) rawat jalan di rumah saja,” tuturnya.
Kronologi Penganiayaan
AKP Rizky menjelaskan pelaku menganiaya korban dengan cara mendorong, memukul, dan menendang korban saat membuka pintu portal perumahan. Penganiayaan terjadi pada Jumat, 5 September 2025, malam.
“Modus tersangka melakukan penganiayaan dan dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka pintu portal perumahan,” ucapnya.
Penganiayaan itu terjadi saat tersangka Clevi hendak keluar dari perumahan dan portal telah ditutup korban. Clevi lantas tersinggung dan marah hingga menganiaya korban.
“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban. Sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Clevi dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(azh/azh)