Ilustrasi. (Foto: Fajar Herlambang STUDIO/Unsplash)




    JAKARTA Korea Selatan pada Rabu (27/8/2025) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah di seluruh negeri. RUU ini disahkan seiring meningkatnya kekhawatiran tentang dampak penggunaan media sosial yang berlebihan di kalangan anak muda.

    Larangan ini, yang akan berlaku mulai Maret tahun depan, menjadikan Korea Selatan negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial di kalangan anak di bawah umur.

    Australia baru-baru ini memperluas larangan media sosial bagi remaja, menjadi negara pertama yang melakukannya. Sebuah studi pada Juli mengungkap bahwa larangan penggunaan ponsel di sekolah-sekolah Belanda telah meningkatkan fokus siswa.

    Survei menunjukkan Korea Selatan termasuk di antara negara-negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan 99% penduduk terhubung ke internet dan 98% memiliki ponsel pintar, menurut Pew Research Center yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Angka ini merupakan yang tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022 dan 2023.

    Undang-undang yang memberlakukan larangan tersebut mendapatkan dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen pada Rabu.

    “Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial berada pada tingkat yang serius sekarang,” kata Cho Jung-hun, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang beroposisi dan salah satu sponsor RUU tersebut, sebagaimana dilansir Reuters.

    “Anak-anak kita, mata mereka merah setiap pagi. Mereka bermain Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi,” ujar Cho kepada parlemen.

     



    Source link

    Share.