Kejagung (Foto: Dok Okezone)












JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, penyidik Jampidsus bakal menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan. Pihaknya juga akan melabelinya dengan Red Notice.

“Kita tidak lagi melakukan pemanggilan, nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, status DPO bakal dikeluarkan dalam waktu dekat dan pihaknya bakal mengajukan permintaan Red Notice terhadapnya di sejumlah negara yang mungkin terdapat tersangka berada. Saat ini, penyidik pun masih mencari keberadaan Jurist Tan.

“Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan, posisinya di mana. Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” tuturnya.

 



Source link

Share.