Korupsi Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan di Depok dan Bekasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, seluruh aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Disita juga bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan. Taksiran nilai bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar.
Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita.
Termasuk lokasi masing-masing dari rumah dan kos-kosan yang dilakukan penyitaan tersebut. “Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” ucapnya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo sebelumnya mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker.