Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Foto: Refi Sandi/Okezone)












    JAKARTA – Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Akibat perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,980 triliun dari nilai proyek Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.

    “Negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian, terhadap empat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Keempat tersangka itu yakni, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim. Lalu, SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar 2020–2021. 

    Selanjutnya MUL, selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemudian, JT, selaku mantan Staf Khusus Menteri.

    Abdul Qohar menjelaskan perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), kemudian Pasal 3 jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. Tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

     



    Source link

    Share.