
Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa menilai, Fandy telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada adik dari eks bos Sriwijaya Air, Hendry Lie itu berupa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Dalam perkara tersebut, Fandi Lingga sebelumnya didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Bersama Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar, mereka membahas permintaan 5 persen dari penambangan biji timah.
Hal itu juga dilakukan bersama Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim dari Benefecial Owner Money Changer PT Quantum Skyline Exchange.
(Arief Setyadi )