Jakarta

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perundungan yang dialami remaja SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, hingga dicekoki tuak dan rokok. KPAI meminta para pelaku dipenjara.

    “Saya mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang/pelaku dewasa terhadap anak berusia 13 tahun (siswa SMP). Pelaku yang merupakan orang dewasa melanggar Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku diancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3,5 tahun,” kata Komisioner KPAI Kawiyan saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

    “Orang yang telah masuk kategori dewasa semestinya mampu memberikan perlindungan terhadap anak, terkait pelaku yang masih di bawah umur juga harus dilindungi. Kedua pelaku di bawah umur harus diberikan bimbingan, pendidikan, dan edukasi agar tidak terulang melakukan kekerasan. Polisi harus juga mendalami mengapa kedua anak di bawah umur tersebut mau melakukan kekerasan terhadap temannya sendiri,” lanjut dia.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain itu, Kawiyan juga menyoroti peran orang tua korban. Ia menilai harusnya orang tua korban memantau dan mengawasi anaknya selepas pulang sekolah.

    “Selain itu orang tua korban juga mestinya bertanggung jawab atas keselamatan anak dengan memantau atau mengawasi anak pasca jam pelajaran sekolah,” ucapnya.

    Dia mengakui praktik bullying atau perundungan masih banyak terjadi, baik yang menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku. Menurutnya, menjadi tugas sekolah, orang tua dan masyarakat untuk menghindari hal itu terjadi.

    “Menciptakan lingkungan yang aman yang individu-individunya saling menghormati dan saling menghargai, termasuk menghormati perbedaan pendapat. Anak-anak harus diajari dan diberi contoh untuk bersikap toleran terhadap perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat. Jangan karena ada perbedaan kemudian seseorang mengambil jalan dengan melakukan kekerasan,” ujar dia.

    Sebelumnya diberitakan, remaja SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menjadi korban perundungan yang peristiwanya viral di media sosial. Polisi mengungkap korban dipaksa pelaku meminum tuak dan mengisap rokok sebelum dimasukkan ke dalam sumur.

    Kapolsek Ciparay mengatakan pelaku berjumlah tiga orang. Peristiwa terjadi pada Mei 2025.

    “Iya benar, telah terjadi perundungan (bullying), kejadiannya satu bulan lalu. Tapi pelakunya tiga orang, langsung kami amankan Selasa, 24 Juni 2025,” ujar Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah, dilansir detikJabar, Jumat (26/5).

    Kasus ini pun telah ditangani polisi. Tiga pelaku disebut sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ciparay.

    Salah satu pelakunya MF, berusia 20 tahun. Dua pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

    Tonton juga Video: Viral! Siswa SMP di Pinrang Di-bully gegara Ejek Foto Pacar Pelaku

    (maa/imk)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.