Jakarta –
Beredar surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta berisi imbauan kepada media terkait siaran aksi demo. KPID Jakarta menegaskan surat tersebut tidak benar.
Dilihat detikcom, Jumat (29/8/2025), surat itu berisikan permintaan KPID kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran atau liputan aksi unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. Selain itu, KPID juga meminta untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, KPID meminta untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, yakni akurat, berkembang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut, dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
Imbauan lainnya ialah meminta untuk ikut serta dan aktif membangun nuansa sejuk, dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat.
Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo pun membantah surat tersebut. Dia menegaskan surat edaran itu tidak benar.
“Tidak benar (surat edaran),” kata Ketua KPID Puji Hartoyo saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Puji mengatakan pihaknya tidak pernah mengirimkan surat edaran tersebut kepada media. Dia memastikan pihaknya juga telah mengecek ke media-media mengenai surat itu.
“Kami tidak pernah buat edaran itu ke televisi-televisi dan radio,” ujarnya.
“Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini,” imbuh dia.
(amw/tor)