Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata KPK dihadapkan pada dua pilihan sebelum melakukan OTT di perkara ini.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Pilihan pertama, Asep menjelaskan, pihaknya bisa menunggu sampai proses lelang berjalan dan bisa mengamankan barang bukti uang suap lebih besar.
“Pembangunan jalan ini berjalan dilakukan oleh Pihak pihak yang memang sudah disetting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang pada umumnya 10 sampai 20%. Berarti kalau dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, ada sekitar Rp 46 miliar Ini akan digunakan untuk menyuap,” kata Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi kedua, KPK langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut. Lelang proyek ini sendiri memang sudah ditentukan pemenangnya oleh tersangka dalam kasus ini.
KPK memilih opsi kedua, yaitu OTT dilakukan lebih dulu meskipun barang bukti yang berhasil diamankan KPK terbilang kecil. Meski begitu dampaknya akan lebih besar ke masyarakat karena mencegah proyek berjalan yang bisa saja hasil pekerjaannya buruk.
“Nah tentunya Pilihan 2 inilah yang diambil walaupun Ini Uang yang terdeliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama,” kata dia.
“Pihak-pihak atau para pengusaha yang akan mendapatkan pekerjaan dengan cara cara curang, dengan cara cara menyuap, itu kemudian akan kita gagalkan,” tambahnya.
Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek
Seperti yang dimaksudkan Asep, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Topan diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang. Asep menjelaskan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selalu Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.
“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Topan memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.
Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” sebutnya.
(dhn/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini