Jakarta

    KPK telah menahan lima dari total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Kelima orang tersebut berperan sebagai kordinator lapangan (korlap) yang menyuap anggota DPRD untuk memuluskan pencairan dana hibah.

    Dalam rangkaian proses pencairan dana hibah ini, kelima tersangka lebih dulu membuat sebuah proposal untuk diajukan ke DPRD. Proposal tersebut berisikan rencana anggaran biaya atau RAB hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat.

    “Nah di sini kesalahannya. Seharusnya tadi, seperti saya jelaskan diawal, bahwa dana pokir (pokok pikiran) ini untuk pekerjaannya atau kegiatannya itu harusnya berdasarkan informasi dari lapangan atau bersifat bottom-up,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Asep menjelaskan, semestinya pencairan dana hibah ke satu wilayah masyarakat ini didasari pada pengecekan langsung yang dilakukan oleh para anggota dewan saat masa reses. Dia menyebut saat anggota dewan bertemu dan berdialog dengan masyarakat akan lebih efektif dan riil terhadap penyaluran dana hibah ini.

    “Misalkan jalan, kemudian juga irigasi, bangunan sekolah atau bangunan yang lainnya. Tetapi pada kenyataannya karena memang dana pokir atau dana hibah pokir ada setiap tahun dan sudah berjalan di beberapa tahun, nah yang terjadi adalah ketua-ketua koordinator ini, korlap ini, kemudian dia menyusun sendiri,” jelas Asep.

    Dia mengatakan proposal yang dibuat oleh para korlap ini pun diserahkan ke anggota DPRD seraya menyerahkan komitmen fee atau disebut ‘ijon’, yakni uang suap yang diberikan sebelum menerima keuntungan. Dari pemberian ‘ijon’ ini, KPK mengungkap Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, turut menerima uang senilai Rp 79,74 miliar.

    Uang tersebut diperoleh Kusnadi selama 4 tahun bertugas sebagai Ketua DPRD Jatim dari 2019 hingga 2022. Uang ini dihasilkan dari komitmen Kusnadi akan mencairkan dana hibah untuk diberikan kepada para korlap.

    “Untuk mendapatkan proyek tersebut mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui, nah para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi istilahnya di ‘ijon’ dulu nih,” jelas Asep.

    Asep menjelaskan, uang yang diperoleh Kusnadi merupakan komitmen fee sebesar 20 persen karena dirinya telah mempermudah proses pencarian dana hibah pokir untuk masing-masing wilayah para korlap.

    Berikut 21 tersangka dalam kasus ini:

    Penerima suap

    1) Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS);

    2) Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS);

    3) Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI);

    4) Staf Anggota DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)

    Pemberi suap

    1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;
    2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
    3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
    4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
    5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
    6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
    7) MM Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
    8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
    9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
    10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
    11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
    12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
    13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
    14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
    15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
    16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;
    17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    (azh/azh)



    Source link

    Share.