Jakarta

    KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono (MC) selaku mantan Sekjen MPR RI sebagai tersangka gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ma’ruf juga telah dicegah KPK untuk ke luar negeri.

    “Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Pencegahan kepada Ma’ruf dilakukan sejak 10 Juni. Budi menjelaskan bahwa pencegahan terhadap seseorang karena keberadaannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan sehingga proses pemeriksaan ataupun proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” sebutnya.

    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.

    “Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).

    Adapun dalam kasus ini, KPK pada Rabu (2/7) KPK memeriksa dua orang selaku wiraswasta sebagai saksi. Satu orang absen dan satu lagi diperiksa terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

    Penjelasan MPR

    Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.

    Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6).

    Simak juga Video: Ini Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    (ial/azh)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.