Jakarta

    KPK telah memeriksa Suhendrik (S), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari pihak agency. Dari Suhendrik, KPK mendalami selisih uang yang dikembalikan pihak agency ke Divisi Corsec BJB yang menjadi dana nonbujeter.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan dilihat dari konstruksi perkara, ditemukan adanya selisih uang yang dianggarkan alam pengadaan iklan di BJB ini yang kemudian dikembalikan pihak agency ke Divisi Corsec. KPK mendalami aliran dana dari selisih uang tersebut yang dikembalikan hingga pengelolaannya oleh Divisi Corsec BJB.

    “Didalami terkait dengan aliran-aliran uang dari pihak swasta atau pihak penyedianya kepada Corsec, divisi Corsec di BJB. Termasuk juga bagaimana pengelolaan dana nonbujeter di BJB juga didalami, bagaimana regulasinya, ketentuan mekanisme dalam pengaturan dana non-bujeter,” ungkap Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pendalaman juga dilakukan terhadap penggunaan dana nonbujeter tersebut. Mulai dari peruntukkan hingga apakah ada aliran-aliran ke pihak-pihak lainnya.

    “Semuanya itu didalami,” jelas Budi.

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    (eva/eva)



    Source link

    Share.