Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK mengungkap pemerasan ini diduga terjadi sejak tahun 2019.
“Bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengungkap motif dalam pemerasan ini. Para buruh diminta membayar uang lebih dari tarif yang ditetapkan dalam pengurusan K3.
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJ K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” katanya.
Setyo mengatakan harusnya tarif pengurusan K3 hanya sekitar Rp 200 rupiah. Namun, kata dia, para buruh membayar sampai Rp 6 juta.
“Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta rupiah karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut,” jelasnya.
“Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima oleh para pekerja dan para buruh tersebut,” imbuhnya.
(lir/imk)