Jakarta –
KPK mendukung pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menyatakan tetap mendukung meski tak dilibatkan secara langsung.
“Yang pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut, karena bicara soal penegakan hukum ya, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal, bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Budi menjelaskan KPK memahami jika TPPU merupakan bentuk kejahatan yang beragam, tidak hanya pada tindak pidana korupsi. Dia pun menjelaskan jika KPK dalam penanganan perkara juga menerapkan pasal terkait TPPU saat unsurnya terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Entah itu menyembunyikan ataupun memindahkan hasil dari tindak pidana korupsi sebagai predicate crime dari sebuah TPPU,” jelas Budi.
“Misalnya di kasus program sosial di Bank Indonesia, KPK juga mengenakan selain pasal gratifikasi, terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, KPK juga mengenakan pasal TPPU,” imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan itu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang hal yang sama.
Dalam beleid tersebut, seperti dikutip detikfinance, Kamis (18/9/2025), Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Di dalamnya juga ditetapkan ada tim pelaksana yang dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Susunan Keanggotaan Komite TPPU:
Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Anggota
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri PerdaganganMenteri Koperasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Jaksa Agung
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Kepala Badan Narkotika Nasional
(isa/isa)