Jakarta –
KPK telah memeriksa lima petinggi agen travel di Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Tim penyidik KPK mengusut cara biro-biro travel itu mendapatkan kuota haji khusus.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dalam dua hari terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi travel haji di Jawa Timur. Pemeriksaan ke daerah itu, kata Budi, merupakan bentuk keseriusan KPK mengusut kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaan di daerah ini menjadi bentuk proaktif dan keseriusan KPK untuk terus mendalami dan menelusuri kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ucapnya.
Kelima bos travel di Jatim yang telah diperiksa KPK ialah:
1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
Budi menyebut tiap biro travel mendapat jumlah kuota yang berbeda-beda. Jual beli kuota haji pada sesama biro travel ini juga terjadi karena tidak adanya sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Karena memang tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya, termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jemaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok,” ucap dia.
“Ada biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena beberapa belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus,” tambahnya.
Pemeriksaan para agen travel ini juga untuk menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan demi membuat perkara korupsi kuota haji menjadi jelas.
“Benar (melacak sebaran uang), jadi kita melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka meski sudah tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
(ial/ygs)