Jakarta

    KPK melakukan jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Rudy ditangkap terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

    “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Kasus ini menjerat mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek. Namun penyidikan terhadap Awang dihentikan setelah ia meninggal dunia.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang dalam kasus ini. KPK menyebutkan kasus tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

    Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan pada 24 September 2024.

    Tessa menyebutkan KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun KPK masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.

    (ygs/wnv)



    Source link

    Share.