Jakarta

    KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024, Anwar Sadad, kembali ikut diperiksa.

    “Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

    Budi mengatakan selain Anwar Sadad, ada empat saksi lainnya yang turut diperiksa KPK. Mereka adalah Ahmad Affandi pihak swasta, Fauzan Adima pihak swasta yang juga anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Nur Aliwafa selaku swasta dan Ikmal Putra seorang PNS.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” ujar Budi.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

    Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

    “Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (yld/yld)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.