Jakarta –
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025 mendatang. KPK terus memantau prosesnya melalui KBRI Singapura.
“Sejauh ini kami memantau melalui KBRI Singapura, dan tentu juga koordinasi dengan Kementerian Hukum tetap dilakukan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Terkait proses ekstradisinya, KPK optimis akan berjalan lancar. KPK akan terus memantau proses-proses yang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami optimis ya proses ekstradisi DPO Paulus Tanos dapat berjalan dengan lancar, mengingat kemarin kita melihat putusan dari Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tanos sehingga yang bersangkutan, sehingga hari ini kemudian tetap dilakukan penahanan,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK menyebut pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos (PT). KPK menyambut baik hal tersebut.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6).
KPK berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar. Proses sidang pendahuluan dijadwalkan akhir bulan ini.
“Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” kata dia.
“KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini,” tambahnya.
Tonton juga “KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?” di sini:
(ial/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini