Jakarta

    KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK masih mendalami peran petinggi BI dan OJK dalam kasus tersebut.

    “Tapi ke depannya tentunya kita juga akan mendalami peran-peran, seperti tadi juga ada pertanyaan bagaimana perannya dari Gubernur BI, kemudian juga peran dari Deputi, Gubernur, peran dari OJK, dan lain-lain. Nah itu yang sedang kita dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Asep menyebut dalam penanganan perkara ini, KPK lebih dulu ditetapkan dua tersangka. Seiring berjalannya waktu, KPK juga akan mengusut peran dari pihak-pihak lain.

    “Nanti kita lihat setelah berjalannya perkara ini, penanganan perkara ini, kita berharap kita bisa untuk mendalami peran-peran dari masing-masing pejabat yang dimaksud,” ucap Asep.

    “Kita sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser, walaupun ini dalam bentuk dibungkus dengan kegiatan sosial, dana sosial, tetapi tentu selalu ada alasan,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

    Tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.

    KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

    (ial/fas)



    Source link

    Share.