
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).
Adapun tiga eks stafsus yang dimaksud adalah Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion. Kendati demikian, KPK tidak menyebutkan era menteri siapa saat ketiganya menjabat sebagai stafsus.
Pemeriksaan mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan ketiganya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan identitas para tersangka dalam kasus di Kemnaker pada Kamis (5/6/2025).
Mereka adalah, SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; HYT (Haryanto), Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017–2019; DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024–2025; GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024; JS (Jamal Shodiqin), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024; dan AE (Alfa Eshad), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024.