Jakarta

    KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Di antara saksi-saksi yang diperiksa ialah termasuk pegawai Imigrasi.

    Adapun sejumlah pegawai imigrasi yang diperiksa mulai dari Kepala Seksi Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Staf Imigrasi di Batam, dan Kepala Seksi Intelijen di Tanjung Priok.

    “Nah, para tenaga kerja asing itu akan melalui dulu ke Imigrasi. Jadi kita mengecek juga di pintu-pintu masuk. Biasanya yang paling banyak ya lewat Batam, lewat Bandara Soetta, kemudian lewat Tanjung Priok,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Asep menjelaskan pemeriksaan ini berkaitan dengan pengecekan KPK terhadap jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Hal ini, kata dia, juga masih didalami oleh KPK.

    “Nah, selain ngecek jumlahnya, juga kita akan mendalami seperti apa proses yang ada di imigrasi tersebut. Karena dapat informasi ada juga selain dari di RPTKA, ada bagaimana prosesnya (izin) yang ada di imigrasi tersebut,” ujar Asep.

    Terbaru, KPK telah memanggil tiga orang saksi, di antaranya dua ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bernama Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan.

    Ada juga saksi seorang dosen antikorupsi yang turut diperiksa KPK. Dia adalah Subandriyo, seorang dosen antikorupsi di Akademi Optometri Lepindro.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

    Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

    Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

    Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK sebagai berikut:

    1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
    2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
    3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
    4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
    5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
    6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
    7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
    8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

    (fca/fca)



    Source link

    Share.