Jakarta

    KPK memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Inhutani V, Apik Karyana (AN), pada hari ini. Apik dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

    “AK, PNS/Komisaris Utama PT Inhutani V,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Apik, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya untuk periksa hari ini.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ketiganya adalah Wardiono selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng, Ong Lina selaku Staf Sungai Budi Group, serta Martua Hamonangan selaku karyawan PT Inhutani V.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.

    “DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

    Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

    “Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” katanya.

    Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025.

    (mib/fas)



    Source link

    Share.