KPK menyebut para buruh atau pekerja jadi pihak yang diperas di kasus izin K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika tidak mengurus izinnya, bisa terancam tidak mendapat kenaikan gaji.
“Yang diperas ini adalah rekan-rekan buruh kita. Buruh kita yang datang ke PJK3 ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
“Artinya dengan adanya nilai yang besar harus dikeluarkan dalam pembuatan sertifikasi K3 ini yang terdampak adalah rekan-rekan buruh. UMR-nya nggak naik-naik gitu,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyebut perusahaan para buruh yang diperas tidak bisa memberikan tambahan penghasilan. Sebab ada potongan yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya karena telah dipotong untuk urus sertifikasi K3.
“Perusahaan tidak bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para buruh karena dipotong tadi untuk ngurus, salah satunya ngurus sertifikasi K3,” ujarnya.
“Kalau ini misalkan gratis yang Rp 6 juta ini, kali aja dibagi untuk kesejahteraan buruh,” ungkapnya.
Pengurusan izin K3 itu biasanya dilakukan kolektif oleh perusahaan. Pengularan-pengeluaran tersebut dibebankan kepada para pekerja.
“Nah tentu nilai-nilai atau pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan ini untuk tadi sertifikasi dan pengeluaran-pengeluaran lainnya pada akhirnya semua cost yang dikeluarkan oleh perusahaan itu akan juga menjadi beban bagi seluruh buruh,” sebutnya.
Diketahui, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke Irvian.
Dalam kasus ini, Noel yang menjabat sebagai Wamenaker saat itu menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain duit Rp 3 miliar, Noel mendapatkan satu motor Ducati.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Simak juga Video ‘Menjaga Asa Pekerja Indonesia’:
Halaman 2 dari 2
(ial/maa)