Jakarta

    KPK mengungkap kondisi Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Siman masih dalam kondisi perawatan dan harus siaga tabung oksigen ketika diperiksa.

    “Sudah kita mintakan second opinion ke IDI bahwa yang bersangkutan itu memang bisa diperiksa. Tapi ada klausulnya banyak banget. Harus 15 menit sekali gitu ya. Diperiksa 15 menit baru berhenti. Terus tidak dalam waktu lama gitu kan. Kemudian harus tersedia oksigen dan lain-lain,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Atas alasan kemanusiaan, KPK akan minta lagi second opinion ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu untuk menentukan apakah Siman bisa diperiksa bahkan hingga mengikuti persidangan nantinya.

    “Kita juga sedang mempertimbangkan dengan kondisi kesehatan tersebut dan juga alasan kemanusiaan. Nanti kami mintakan lagi second opinion ke IDI,” sebutnya.

    KPK, kata dia, dalam penanganan perkara juga mengedepankan hak asasi manusia. Salah satu opsinya, menetapkan tersangka korporasi dalam kasus ini.

    “Nanti kita akan melakukan itu. Nah itu dan sudah diputuskan memang begitu. Yang akan kita lakukan itu,” ujarnya.

    “Jadi nanti pertanggung jawaban pidana itu tidak hanya bisa dibebankan kepada orang, bisa juga dibebankan kepada perusahaannya,” tambahnya.

    Sebelumnya, KPK telah menyita Rp 100 dari kasus ini. Duit itu disita dari Siman Bahar (SB), yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

    “KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8).

    Budi mengatakan uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” sebutnya.

    KPK juga telah menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan.

    (ial/azh)



    Source link

    Share.