Jakarta –
KPK menyita dua rumah di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, terkait dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Dua rumah yang disita itu bernilai Rp 3,2 miliar.
“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut hari ini. Yakni Bagus Wahyudyono (Staff Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur), Amir Lubis (Anggota DPRD Kabupaten Sampang) dan Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” sebutnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ial/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini