Jakarta –
KPK menyita satu unit mobil Alphard dari rumah seorang anggota DPR RI. Mobil itu disita terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Budi menjelaskan mobil yang disita KPK itu terdaftar atas nama sebuah perusahaan. Menurutnya, mobil tersebut milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi LPEI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka,” ucapnya.
Dia menyebut mobil Alphard itu disita dari salah satu anggota DPR RI. Menurut Budi, KPK masih mendalami alasan mobil tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota DPR RI.
“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK mengusut perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kredit fiktif tersebut.
Kelima tersangka yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Ketiganya telah ditahan sejak Maret 2025.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum ditahan KPK.
KPK menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
(fas/fas)