JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sita aset bernilai ekonomis milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), yang keseluruhannya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan aset yang dipimpin oleh Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK, Ahmad Budi Ariyanto, berupa tanah, bangunan dan 14 ruko di Batam.

    Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024. Ia mengatakan penyitaan dilakukan guna menjadi alat bukti di persidangan sebagai hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” terang Ali dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

    Ali menyampaikan aset-aset yang disita sebagai berikut:

    1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi, yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

    2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;

    3. Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;

    4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.




    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

    Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

    Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.



    Source link

    Share.