Jakarta

    KPK menyita Rp 100 miliar terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam selaku BUMN dan PT Loco Montrado. Duit itu disita dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

    “KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

    Budi mengatakan uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” sebutnya.

    KPK sebelumnya menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan.

    “Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

    Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Berdasarkan amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11). Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.

    Namun KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang. Dody telah divonis 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir situsnya, Selasa (30/1/2024).

    (ial/haf)



    Source link

    Share.