Jakarta

    KPK menyita uang sebesar Rp 411 juta dan dua bidang tanah di Jepara terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada PT BPR Jepara Artha 2022-2024. Nilai tanah yang disita KPK sebesar Rp 700 juta.

    “KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp 411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp 700 juta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2025).

    Sayangnya, Budi belum memaparkan uang dan tanah milik siapa yang telah disita KPK itu. Dalam kasus ini KPK masih mengusutnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “KPK masih terus berproses dalam penyidikan perkara ini,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

    “Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

    “Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” tambahnya.

    Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

    “Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” katanya.

    Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha periode 2022-2024. Sejumlah aset terkait kasus tersebut telah disita penyidik KPK.

    “KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7).

    Adapun aset yang disita ada di dua lokasi. Budi menjelaskan aset yang disita sebagai bagian pemulihan kerugian negara.

    “Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” ucapnya.

    Berikut rincian sejumlah aset yang disita KPK:

    – Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp 10 miliar.

    – Dua bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp 50 miliar.

    (azh/azh)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.