Jakarta

    KPK kembali menahan satu tersanga kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka yang ditahan hari ini ialah Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

    “KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

    Dalam kasus ini Hendarto berperan sebgai penerima manfaat kredit LPEI. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Hendarto diduga bersengkongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. Dalam proses pembiayannya, PT SMJL memakai agunan kebun sawit di kawasan hutang lindung tanpa izin sah.

    “HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, diduga melakukan pertemuan dengan saudara KW (Kukuh Wirawan) selaku Kadiv Pembiayaan I dan saudara DW (Dwi Wahyudi) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI,” ucapnya.

    Sedangkan PT MAS dinilai tidak layak karena adanya proyeksi merugi. Temuan itu dihiraukan dan LPEI tetap memberikan kredit.

    “Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta,” kata dia.

    “Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tambahnya.

    Kedua perusahaan itu mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Untuk perkara Hendarto sendiri rugikan negara Rp 1,7 triliun.

    “Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun,” ucapnya.

    Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.

    Selanjutnya tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

    (ial/ygs)



    Source link

    Share.