Jakarta –
KPK selesai memeriksa mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). KPK langsung menahan keduanya.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, keduanya turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.42 WIB. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
“Para tersangka pertama sodara BP Direktur Utama PT Hutama Karya, jedua sodara RS Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, Ketua tim pengadaan lahan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu (6/8) sampai 25 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar,” sebutnya.
KPK juga telah menetapkan 1 tersangka lain berinisial Iskandar Zulkarnaen (IZ) pemilik PT STJ namun yang bersangkutan meninggal dunia dan perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ujarnya.
Terakhir, KPK melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah diperkara ini. Lokasi tanah itu berada di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan dilakukan pada 14-15 April 2025.
(ial/azh)