Jakarta –
KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Empat tersangka yang ditahan sebagai pihak pemberi suap.
“Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Adapun keempat tersangka yang ditahan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Asep menjelaskan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keempat terasa ditahan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” lanjut Asep.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ygs/ygs)