Nur Khabibi

    , Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2025 |23:36 WIB

    KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong!

    Rudy Ong saat tiba di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Rudy pun langsung ditahan.

    Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan dijemput paksa oleh tim penindakan KPK pada Kamis, 21 Agustus 2025.

    “Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025) malam.

    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” sambungnya.

    Kendati demikian, KPK belum menjelaskan konstruksi perkara tersebut secara rinci.

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra. Ia merupakan salah satu dari sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim pada periode 2013–2018.

    “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Budi.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share.