Nur Khabibi

    , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |19:19 WIB

    KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya, Diduga Rugikan Negara Rp205 Miliar

    KPK menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo/Foto: Nur Khabibi-Okezone












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2022. Ia ditahan bersama M. Rizal Sutjipto, selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

    Pantauan Okezone di lokasi, keduanya terlihat dari lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan, sekira pukul 18.43 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

    Dengan tangan terborgol, keduanya digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dijelaskan konstruksi perkara tersebut.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6–25 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

    Asep menjelaskan, sejatinya terdapat satu tersangka lain, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

    Asep menyebutkan, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    (Fetra Hariandja)



    Source link

    Share.