JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka yang belum ditahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan dan Maluku Utara (Malut).

    Dalam operasi senyap yang salah satunya menjaring Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, lembaga antirasuah total menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka dari pihak swasta, Kristian Wuisan (KW) belum dilakukan penahanan.




    “Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Minggu (24/12/2023).

    Dalam proses penangkapan tersebut, tim penyidik KPK dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.

    “Berikutnya Tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan,” ucapnya.

    “Hari ini (24/12), Tersangka KW diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.

    Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

    Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta.

    Dalam kesempatan tersebut, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

    Usai ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK.,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/12/2023).

    Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



    Source link

    Share.