Jakarta

    KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK tengah menelusuri dana CSR dicairkan harus melalui anggota Komisi XI DPR.

    “Kenapa harus melalui anggota Komisi XI? Seperti itu menjadi pertanyaan besar bagi kami juga yang nanti dalam penanganan perkara ini akan kami ungkap,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).

    “Mengapa itu tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI,” ujarnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Asep mengatakan hal tersebut penting untuk didalami. Hal itu untuk mengungkap apakah ada alasan lain dibalik pemberian CSR tersebut.

    “Apakah mereka itu dikaitkan dengan masalah penganggaran gitu ya, penganggaran? Ya itu juga yang sedang kita dalami,” sebutnya.

    Dalam kasus ini, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

    Tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.

    KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

    (ial/whn)



    Source link

    Share.