Jakarta –
KPK terus mengusut aliran dana yang diterima mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dalam kasus pemerasan pengurusan K3 di Kemnaker. KPK mengungkapkan strateginya.
“Terkait dengan sertifikasi K3 ini ada penerimaan lain selain dari itu. Nah itu sedang di.. apa namanya, sedang kita telusuri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan bahwa uang yang diterima Noel sudah dipakai untuk merenovasi rumah dan lainnya. Sehingga selain menerapkan pasal pemerasan, KPK juga menggunakan pasal gratifikasi untuk mengusut aliran duit korupsi Noel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Makanya kita selain menggunakan Pasal 12e (pemerasan), kita juga menggunakan (pasal) 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” ucapnya.
Penerimaan yang dimaksud adalah uang yang diterima Noel tapi tidak sesuai aturan. Yaitu gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat negara.
“Penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima gitu kan. Gratifikasi yang tidak dilaporkan, kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar saat aktif menjadi Wamenaker. Selain duit Rp 3 miliar, Noel diduga mendapatkan satu motor Ducati.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi.
(ial/fas)