Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dokumentasi Okezone












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

    “KPK melalui tugas Koordinasi dan Supervisi menyampaikan hasil deteksi potensi penyimpangan dan rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).

    Budi menjelaskan, Provinsi Jatim dalam periode 2023–2025, total anggaran hibah mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga. Kemudian, dana itu dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

    “Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” ujarnya.

    “KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” sambungnya.



    Source link

    Share.