KPK menjelaskan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Budi menjelaskan uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi.
Penjelasan Khalid Kembalikan Uang ke KPK
Pengembalian uang ini sendiri awalnya diungkapkan oleh Khalid Basalamah. Dia menyampaikan telah mengembalikan uang kepada pihak KPK melalui wawancara di salah satu podcast.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, dilansir detikhikmah, Senin (15/9).
Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Khalid menjelaskan awalnya jamaahnya berangkat dengan menggunakan jalur furoda. Seluruh biaya perjalanan, mulai dari visa, hotel, hingga transportasi, sudah dibayarkan.
Kemudian muncul tawaran dari pihak PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan 2.000. PT Muhibbah melalui Ibnu Masud menjanjikan jamaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat, dengan syarat membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa di luar biaya maktab.
“Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke. Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat. Berarti sebenarnya ini balance, belum ada nilai plus yang bisa membuat ‘ah saya pindah aja deh’ gitu kan. Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,” jelas Khalid.
Khalid pun mengaku merasa tertarik setelah dijelaskan terkait lokasi maktab. Apalagi visa yang ditawarkan pun dijamin resmi.
“Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu jauh sehingga ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi, kemudian tidak melanggar peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini maktab VIP menarik nih karena dekat sekali sama jamarat maktab VIP itu biasanya di sana dikenal dengan zona biru waktu itu,” jelas Khalid.
Namun akhirnya fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. Awalnya maktab yang dijanjikan 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115. Tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi.
Setelah diteliti, rupanya visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar, namun jamaah tetap dipungut biaya USD 4.500 per orang. Bahkan ada 37 jemaah yang diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
KPK Dalami Proses Khalid dan Jamaah Berangkat
KPK pun mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji. Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan jika Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.
“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan. KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.
Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9). Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam.
“Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” sebutnya.
“Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Simak juga Video Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Halaman 2 dari 2
(azh/azh)