Jakarta –
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. Salah satu yang ditetapkan tersangka yakni Chrisna Damayanto (CD) selaku mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), selaku pegawai pada PT Melanton Pratama dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dalam perkara ini.
“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar,” ujar Budi.
Dia menyebut uang ini didapat dari seorang developer apartemen berinisial MAH. Uang ini ditengarai bersumber dari Gunardi Wantjik untuk membeli apartemen.
Budi menjelaskan rangkaian penggeledahan dilakukan KPK mulai dari tanggal 8 Juli 2025 di rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota kawasan Kota Bekasi. Kemudian pada Selasa (15/7), KPK menggeledah rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di wilayah Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, KPK menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan penerimaan gratifikasi Chrisna Damayanto.
“Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT PERTAMINA (Persero) tahun 2012-2014,” imbuh dia.
“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, dimana Penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” pungkasnya.
KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina Persero ini pada 2023. Saat itu, empat orang dicegah ke luar negeri.
“Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 6 November 2023.
Salah satu pihak yang dicegah merupakan salah satu petinggi di PT Pertamina. Pencegahan yang diajukan KPK akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” jelas Ali.
Dugaan Gratifikasi Rp 11 Miliar
KPK mengungkap tengah melakukan penyidikan baru di PT Pertamina Persero. Kasus yang diusut berupa dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis.
“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Ali.
Ali mengatakan bukti-bukti dari kasus tersebut masih terus dikumpulkan. Dari bukti awal, penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka senilai belasan miliar rupiah.
“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” jelas Ali.
“Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan,” lanjut dia.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini