Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Status ini diberikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan.

    “Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah, karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

    Meski demikian, Budi menegaskan, proses penyidikan terhadap Adjie tetap berjalan. Bahkan, hari ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,” jelasnya.

    Terkait durasi status tahanan rumah, Budi mengatakan, hal itu masih menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kesehatan tersangka.

    “Nanti sambil kita lihat kondisi kesehatannya ya,” imbuhnya.

     



    Source link

    Share.